jpnn.com - JAMBI - Sebanyak empat personel Polda Jambi diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar kode etik profesi Polri.
Keempat personel yang dikenakan PTDH, yakni Brigpol DA, Briptu YR, Bripda SP, dan Bripda NIF.
Upacara PDTH digelar Polda Jambi di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Jumat (24/4).
Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar memimpin upacara PTDH, yang dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Kepala Ombudsman Jambi, Kompolnas RI, Irwasda Polda Jambi para Pejabat Utama Polda Jambi serta personel Polda Jambi.
Irjen Krisno meminta seluruh jajaran Polda Jambi menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran.
“Jadikan peristiwa ini sebagai renungan bagi semua khususnya anggota Polda Jambi agar senantiasa melaksanakan tugas dengan baik, penuh tanggung jawab, dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Irjen Krisno dalam amanatnya.
Dalam prosesi upacara dilakukan pembacaan keputusan Kapolda Jambi, dilanjutkan dengan penanggalan seragam dinas Polri serta pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan. Dua di antaranya dilaksanakan secara in absentia.
Irjen Krisno mengatakan upacara PTDH merupakan bentuk komitmen tegas institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian.

3 hours ago
4





















































