jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Satu dari tiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung Handry Sulfian.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarif Sulaeman Nahdi mengungkapkan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang melibatkan korporasi milik Samin Tan.
"Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini," kata Syarif dilansir dari Antara, Jumat (24/4).
Sementara itu, Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyoroti penetapan tiga tersangka baru dalam kasus ini.
Dia mengatakan meski telah menetapkan 3 tersangka baru setelah sebelumnya telah mentersangkakan Samin Tan pada 28 Maret 2026, tetapi Kejagung dinilai belum berhasil mengungkap 'aktor' besar dalam kasus ini.
Menurut Hari, aktor utama itu yang menikmati hasil dan mengendalikan operasi ilegal yang telah merugikan negara setidaknya Rp 8 triliun.
Dia meyakini Samin Tan tidak berdiri tunggal, pastinya ada beking dari pengusaha dan penguasa yang melindungi dan menikmati hasilnya begitu lama.

2 hours ago
3




















































