jpnn.com, DUMAI - Satreskrim Polres Dumai menggagalkan upaya penyelundupan puluhan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dan warga negara asing ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Dalam pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial MF dan RGS.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, total korban yang berhasil diamankan berjumlah 68 orang, terdiri dari 61 warga negara Indonesia (WNI) dan 7 warga negara Myanmar.
“Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut Selat Malaka, tepatnya dari Pantai Selingsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai,” ujar Angga Jumat (22/4).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan pada Sabtu (18/4/2026) sore.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim yang dipimpin Kasatreskrim AKP I Putu Adi Juniwinata langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat dilakukan penyisiran, petugas menemukan 63 orang korban yang terdiri dari WNI dan warga Myanmar tengah bersembunyi di kawasan hutan tepi pantai.
Mereka diketahui sedang menunggu penjemputan menggunakan speedboat untuk diberangkatkan ke Malaysia.

2 hours ago
3




















































