Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Samin Tan, Pengamat Singgung Aktor Besar

2 hours ago 4

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Samin Tan, Pengamat Singgung Aktor Besar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian.

Dirdik Jampidsus Kejagung Syarif Sulaeman Nahdi mengungkapkan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang melibatkan korporasi milik Samin Tan (ST).

"Penyidik pada Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya. Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini," kata Syarif.

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan meski Kejagung menetapkan tiga tersangka baru, dia menilai Korps Adhyaksa belum berhasil mengungkap 'aktor' besar di belakang Samin Tan yang menikmati hasil dan mengendalikan operasi ilegal yang telah merugikan negara setidaknya Rp 8 triliun.

Menurut Hari, Samin Tan tidak berdiri tunggal dan pasti ada beking dari pengusaha serta penguasa yang melindungi dan menikmati hasilnya begitu lama.

"Hitungan kerugian negara yang besarannya sangat fantastis jangan hanya menyasar sampai eks kepala KSOP saja. Semestinya pihak Kejagung melibatkan PPATK untuk menelusuri uang kongkalikong Samin Tan," katanya.

Sebelumnya terungkap, meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal sejak 2018 hingga tahun 2025.

Kejagung dinilai masih belum bisa mengungkap aktor besar di balik kasus korupsi batu bara yang menjerat Samin Tan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|