jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu oleh hakim di Pengadilan Negeri Medan menjadi pukulan telak bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebab, lanjut Lallo, putusan bebas menandakan tuntutan jaksa tak dianggap atau diakui oleh majelis hakim.
"Pukulan telak bagi jaksa, oleh karena dakwaannya, argumentasi hukumnya, dimentahkan oleh hakim," kata Lallo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4).
Diketahui, jaksa dalam persidangan menuntut Amsal dihukum dua tahun penjara dalam kasus korupsi dugaan penggelembungan harga pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut).
Jaksa juga menuntut Amsal dengan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Belakangan, hakim di PN Medan memvonis Amsal bebas dan tidak terbukti bersalah dalam kasus kasus korupsi pembuatan video profil desa.
Lallo mengatakan jaksa yang menangani perkara Amsal bisa diusut, karena terbukti gagal membuktikan tuntutan.
"Mereka ini harus tetap juga diberi apa semacam punishment, ya, karena terbukti gagal dakwaannya, gagal dia buktikan di muka persidangan," ujar legislator fraksi NasDem itu.

3 weeks ago
15





















































