jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet kembali mengingatkan usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto dan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Usulan yang disampaikan Pimpinan MPR periode 2019-2024 dalam Sidang Paripurna Masa Akhir Jabatan MPR pada 25 September 2024 kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu termasuk pemulihan hak-hak Presiden Pertama Republik Indonesia sekaligus Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia, Soekarno.
Lebih lanjut Bamsoet menyampaikan sebagai salah satu bentuk penghormatan dan penghargaan kepada jasa-jasa Soeharto, MPR telah resmi mencabut nama Presiden ke-2 RI itu dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Keputusan MPR untuk mencabut nama Soeharto dari Pasal 4 TAP MPR 11/1998 merupakan keputusan seluruh anggota MPR yang terdiri dari 575 anggota DPR RI dan 136 anggota DPD RI yang diambil dalam rapat gabungan MPR pada 23 September 2024.
"Dengan demikian maka tidak ada ganjalan yang bisa menghalangi lagi saat negara memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada beliau," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (9/10).
Ketua ke-15 MPR itu menjelaskan pencabutan nama Soeharto dari Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme oleh MPR pada Sidang Tahunan 2024 menjadi momen bersejarah.
Keputusan itu menandai langkah rekonsiliasi nasional yang konstruktif, sekaligus pengakuan atas kontribusi besar Soeharto terhadap perjalanan bangsa.
“Dengan dicabutnya Tap MPR tersebut, beban politik dan stigma yang selama ini dilekatkan kepada Pak Harto secara formal sudah selesai. Kini saatnya kita menatap sejarah dengan cara yang lebih adil dan objektif. Mengakui keberhasilan tanpa mengingkari pelajaran dari masa lalu,” jelas Bamsoet.