jpnn.com - MANOKWARI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat menangkap tiga tersangka pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti 1,46 kilogram. Ketiga orang yang ditangkap itu berinisial Y, S, dan R.
“Ketiganya diketahui berstatus mahasiswa,” kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Gadug Kurniawan di Manokwari, Kamis (23/4).
Dia mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba dengan sasaran transportasi laut. “Mereka ditangkap di atas KM Dorolonda yang berlabuh di Pelabuhan Manokwari, sekitar pukul 12.28 WIT,” ungkapnya.
Perwira menengah Polri ini menuturkan tersangka yang pertama ditangkap ialah Y, dengan barang bukti 79 paket plastik bening berisi ganja siap edar. Kemudian, petugas melakukan pengembangan guna mengetahui keterlibatan pihak lain.
Adapun Y mengakui transaksi barang haram tersebut melibatkan dua tersangka lain, yaitu S dan R. Selanjutnya, Tim Opsnal langsung bergerak menuju rumah kos kedua tersangka di daerah Amban, Distrik Manokwari Barat. “Dari hasil interogasi awal, penyidik langsung bergerak untuk menangkap tersangka S dan R,” katanya.
Dia menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka S dan R, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba melakukan penelusuran dan menemukan satu pohon ganja yang ditanam dalam polibag di pekarangan asrama mahasiswa.
Kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap perkara dimaksud, untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat jaringan peredaran ganja dari Papua Nugini ke wilayah Manokwari menggunakan transportasi laut.
“Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan paket ganja siap edar, dua unit telepon genggam, satu lembar tiket kapal, serta satu tanaman ganja hidup,” katanya.

2 hours ago
2




















































