jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa penentuan masa jabatan ketua umum partai politik merupakan kedaulatan internal masing-masing partai.
Ia menilai pihak luar termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu masuk ke dalam ranah teknis organisasi tersebut.
Menurut dia, banyak opsi yang bisa diaplikasikan dalam aturan masa jabatan ketum parpol. Dia pun menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu ikut mengatur aturan teknis yang ada di dalam parpol.
"Bisa satu periode, bisa dua periode, bisa tiga, dan seterusnya. Tentu masing-masing ada alasan untuk mendukung masing-masing opsi," kata Saleh dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan parpol merupakan institusi politik yang sudah memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai panduan dan dasar hukum internal untuk beraktivitas. Saleh mengkhawatirkan jika hal tersebut harus diatur lagi akan menimbulkan kegaduhan publik.
"Kalau semua setuju boleh lebih dua periode, ya silakan. Kalau mau ada pembatasan, bagus juga. Yang penting masuk dalam AD/ART agar bisa menjadi landasan hukum," kata dia.
Selain itu, dia pun menghormati berbagai pandangan dan pemikiran terhadap sistem partai politik. Semua pandangan itu, menurut dia, harus berlandaskan kebaikan yang luas bagi masyarakat.
"KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain," kata dia.

1 hour ago
2




















































