jpnn.com, JAKARTA - Sidang atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan yang menjerat Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan.
Dalam pembacaan putusan tadi, kakak Aditya Zoni itu divonis 7 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba di rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primer," ujar Dwi Elyarahma dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun," sambungnya.
Kemudian, Ammar Zoni juga dijatuhi denda senilai Rp1 miliar dengan subsider 190 hari.
Dia dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengar putusan, majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Ammar Zoni untuk menanggapi vonis tersebut.

1 hour ago
2




















































