DKV UNTAR Resmi Memperkenalkan Karya Tugas Akhir ke Publik lewat ‘Novus’

3 weeks ago 19

DKV UNTAR Resmi Memperkenalkan Karya Tugas Akhir ke Publik lewat ‘Novus’

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Prodi DKV Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Universitas Tarumanagara (Untar) menyelenggarakan pameran bertajuk “Novus: Designing the New Era” di Pantai Aloha, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Jumat dan Sabtu 13-14 Maret 2026. Foto: dok Untar

jpnn.com, JAKARTA - Program Studi Desain Komunikasi Visual (Prodi DKV) Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Universitas Tarumanagara (Untar) menyelenggarakan pameran bertajuk “Novus: Designing the New Era” di Pantai Aloha, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Jumat dan Sabtu 13-14 Maret 2026.

Ketua Program Studi DKV FSRD Untar, Ruby Chrissandy, S.Sn., M.Ds., menyampaikan pameran ini merupakan upaya mendukung lahirnya karya-karya kreatif mahasiswa. 

Novus sendiri, ungkap Ruby, bermakna kebaruan diangkat, menggambarkan semangat mahasiswa dalam menciptakan ide, inovasi, serta perspektif baru yang relevan dengan perkembangan zaman. 

“Pameran ini menampilkan karya terbaik mahasiswa Prodi DKV angkatan 2022 yang telah menyelesaikan tugas akhir dan mengikuti yudisium,” ungkap Ruby.

Menurut Ruby, Novus menjadi innovation hub atau ruang interaksi lintas disiplin ilmu yang mempertemukan berbagai bidang dengan talenta DKV Untar.

Diharapkan karya bisa dikembangkan menjadi konsep abstrak menjadi karya visual dalam bentuk gim, fotografi, promosi, dan kampanye sosial.

“Karya pameran mencerminkan kolaborasi dan eksperimen kreatif dari insan Aku.DKV.Untar bersama mitra perusahaan dan organisasi yang memiliki keterkaitan serta dampak bagi masyarakat,” ujarnya.

DKV UNTAR Resmi Memperkenalkan Karya Tugas Akhir ke Publik lewat ‘Novus’

Program Studi Desain Komunikasi Visual (Prodi DKV) Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Universitas Tarumanagara (Untar) menyelenggarakan pameran Novus

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|