jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Muhammad Tauhid Hamdi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TH selaku mantan Bendahara Umum Amphuri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (7/10).
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Tauhid merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa yang bersangkutan pada 19 September dan 25 September 2025. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran berbagai pihak dalam dugaan penyimpangan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Selain Tauhid, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni SAR selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel, AF selaku Direktur Utama PT Thayiba Tora, serta MIQ dari pihak swasta.
KPK diketahui mulai menyidik perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
Saat itu, KPK menyampaikan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pada 18 September 2025, KPK menduga sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam perkara ini.
Selain penyelidikan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.