jpnn.com, MEDAN - Kejati Sumut kembali menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Pelindo senilai Rp 135,81 miliar.
Proyek ini melibatkan PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo I) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
“Penyidik kembali menahan tersangka berinisial RS (51), selaku mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia periode 2016–2020,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi di Medan, Senin.
Husairi mengatakan RS merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut terlebih dahulu menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial HAP dan BS.
“Penahanan terhadap tersangka RS dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan guna kepentingan penyidikan,” katanya.
Husairi mengatakan tersangka RS berperan sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pengadaan dua unit kapal tunda tersebut.
Lebih lanjut, kasus itu berkaitan dengan proyek pengadaan kapal tunda tahun 2019–2021 yang bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I (Persero) pada mata anggaran investasi fisik tahun 2018 hingga 2020.