Residivis dengan 18 Kasus Kejahatan di Blitar Ambruk Ditembak Polisi

3 hours ago 2

Residivis dengan 18 Kasus Kejahatan di Blitar Ambruk Ditembak Polisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman sat rilis kasus kriminal di Mapolres Blitar, Jawa Timur, Senin (13/10/2025). Foto: ANTARA/ HO-Polres Blitar

jpnn.com, BLITAR - Seorang residivis berinisial DA, 28, warga Dusun/Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang terlibat dalam 18 kasus kejahatan ditangkap polisi.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan penangkapan DA berawal aduan laporan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Blitar.

"Kami lakukan penyelidikan dan mendapati nama DA dalam kasus tersebut," katanya di Blitar, Senin.

Pihaknya kemudian mengungkap 18 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian sepeda motor (curanmor), dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Blitar yang dilakukan oleh DA.

Polisi berhasil menangkap DA pada Selasa (7/10) di Jalan Raya Kandat Kabupaten Kediri. Petugas terlibat dalam aksi kejar-kejaran dengan pelaku hingga akhirnya pelaku dilakukan tindakan tegas terukur.

Kapolres menambahkan 18 kasus tindak pidana pencurian tersebut dilakukan setelah pelaku keluar dari lapas Tulungagung pada 17 Agustus 2025.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, lima unit sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter yang saat ini masih dalam pencarian.

Dalam setiap aksinya, pelaku membuang barang-barang hasil curian berupa telepon seluler milik korban, sementara uang dan sepeda motor hasil kejahatan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan lainnya.

Seorang residivis berinisial DA, 28, warga Dusun/Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Blitar, Jawa Timur, yang terlibat dalam 18 kasus kejahatan ditangkap polisi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|