jpnn.com, JAKARTA - Dualisme Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi berakhir. Itu setelah Kementerian Hukum menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru mengenai kepengurusan PPP, yang menyatukan kubu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan SK baru mengenai kepengurusan PPP tersebut dikeluarkan pada hari ini Senin (6/10/2025).
“Dalam SK baru tersebut, Muhammad Mardiono tetap menjadi Ketua Umum PPP, kemudian Agus menjadi Wakil Ketua Umum, Taj Yasin menjadi Sekretaris Jenderal, dan Fauzan menjadi Bendahara Umum,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Supratman mengatakan total terdapat enam orang yang didaftarkan sebagai pengurus dalam SK Menkum mengenai kepengurusan PPP.
“Mudah-mudahan dengan keluarnya SK yang baru ini ada kesejukan kembali kepada keluarga besar PPP,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan Kemenkum berharap kepengurusan PPP yang baru tersebut dapat melengkapi susunan kepengurusan yang lengkap dengan sesegera mungkin.
Ia menyampaikan pernyataan itu sebab dua kubu yang telah bergabung tersebut akan menyelenggarakan musyawarah kerja nasional (mukernas).
“Waktunya nanti kami serahkan sepenuhnya, tetapi saya bermohon untuk bisa dalam segera mungkin itu bisa dilakukan. Saya rasa itu dari saya,” ujarnya.