Polri Ungkap Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar, Kerugian Negara Rp 1,35 T

2 hours ago 1

Polri Ungkap Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar, Kerugian Negara Rp 1,35 T

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo (tengah) bersama Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Totok Suharyanto (kanan) dan Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago (kiri) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) yang merugikan negara Rp 1,35 triliun.

"Total kerugian keuangan negaranya itu Rp 1,35 triliun dengan kurs sekarang," kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Irjen Cahyono menyebut jumlah kerugian itu merupakan total loss (kerugian total) dengan rincian 62.410.523,20 dolar AS atau setara Rp 1,03 triliun dan Rp 323.199.898.518.

Kerugian itu didasarkan dari jumlah uang yang telah dikeluarkan perusahaan listrik milik negara (PLN) kepada pihak swasta, yaitu KSO BRN, untuk proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas output 2x50 megawatt (MW) yang tidak diselesaikan.

"Untuk kontraknya sendiri ini sebenarnya EPCC, yaitu Engineering Procurement Construction Commissioning. Artinya, yang dihasilkan adalah output-nya. Karena output-nya tidak berhasil maka dalam konteks kerugian keuangan negara ini adalah total loss," tuturnya.

Adapun kerugian negara dalam dugaan korupsi itu ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 22 Juli 2025.

Sementara itu, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Keempat tersangka ialah FM selaku mantan direktur perusahaan listrik milik negara, HK selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Direktur Utama PT BRN, dan HYL selaku Direktur Utama PT Praba Indopersada.

Kortastipidkor Polri mengungkap korupsi proyek PLTU 1 Kalbar yang merugiakan negara sebesar Rp 1,35 triliun, Begini penjelasan kasusnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|