jpnn.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) yang merugikan negara Rp 1,35 triliun.
"Total kerugian keuangan negaranya itu Rp 1,35 triliun dengan kurs sekarang," kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Irjen Cahyono menyebut jumlah kerugian itu merupakan total loss (kerugian total) dengan rincian 62.410.523,20 dolar AS atau setara Rp 1,03 triliun dan Rp 323.199.898.518.
Kerugian itu didasarkan dari jumlah uang yang telah dikeluarkan perusahaan listrik milik negara (PLN) kepada pihak swasta, yaitu KSO BRN, untuk proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas output 2x50 megawatt (MW) yang tidak diselesaikan.
"Untuk kontraknya sendiri ini sebenarnya EPCC, yaitu Engineering Procurement Construction Commissioning. Artinya, yang dihasilkan adalah output-nya. Karena output-nya tidak berhasil maka dalam konteks kerugian keuangan negara ini adalah total loss," tuturnya.
Adapun kerugian negara dalam dugaan korupsi itu ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 22 Juli 2025.
Sementara itu, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka ialah FM selaku mantan direktur perusahaan listrik milik negara, HK selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Direktur Utama PT BRN, dan HYL selaku Direktur Utama PT Praba Indopersada.