jpnn.com - PALEMBANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas memusnahkan barang bukti narkoba dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilaksanakan secara profesional oleh jajaran Polres Musi Rawas.
Langkah ini sekaligus menjadi wujud transparansi Polda Sumsel dalam menyampaikan hasil penegakan hukum kepada masyarakat secara terbuka dan akuntabel.
Kasatres Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum itu.
“Kami hadir sebagai perpanjangan tangan Polda Sumsel untuk memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan masyarakat,” kata Jemmy, Jumat (24/4).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 355,233 gram narkotika jenis sabu-sabu, 16 butir ekstasi, serta 3,54 gram ganja.
"Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti tindak pidana umum lainnya berupa senjata api rakitan dan senjata tajam yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di masyarakat," kata Jemmy.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh unsur pimpinan daerah serta instansi terkait, sebagai bentuk sinergitas dalam criminal justice system (CJS) di Kabupaten Musi Rawas.

2 hours ago
2





















































