jpnn.com - SIGI – Para PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkup PemerintahKabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), terancam tidak gajian selama 3 bulan pada tahun ini.
Pasalnya, APBD 2026 Pemkab Sigi hanya mampu membiayai operasional belanja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama 9 bulan.
Diketahui jumlah PPPK di Kabupaten Sigi mencapai 4.105 orang terdiri 2.925 PPPK penuh waktu dan 1.180 PPPK paruh waktu.
"Tahun ini kami hanya bisa membiayai operasional PPPK selama 9 bulan mencapai Rp283 miliar," kata Bupati Kabupaten Sigi Moh Rizal Intjenae Rizal saat ditemui awak media di Bora, Sigi, Senin (30/3).
Ia mengemukakan pemerintah daerah belum mengambil langkah terkait isu pemberhentian PPPK di Kabupaten Sigi.
"Tentunya saya masih akan melihat aturan dari pemerintah pusat terlebih dahulu karena memang seluruh daerah di Indonesia ada edaran Menteri Keuangan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bahwa belanja pegawai (maksimal) harus 30 persen," ucapnya.
Dia menuturkan saat ini belanja pegawai di APBD Kabupaten Sigi sudah mencapai 54,8 persen.
Menurut dia, sebagian besar pimpinan daerah di Indonesia mengambil kebijakan untuk merumahkan PPPK secara keseluruhan.

3 weeks ago
21





















































