jpnn.com, JAKARTA - Jasa Raharja berusaha memperkuat dukungannya terhadap pelaksanaan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di berbagai wilayah Indonesia.
Program itu akan terus berlangsung hingga Desember 2025, dan menjadi upaya bersama untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Program hasil sinergi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini berlangsung di bawah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dan dilaksanakan secara bertahap di sejumlah provinsi.
Ada beragam bentuk keringanan yang diberikan, seperti pembebasan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda administrasi, diskon pokok pajak, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) untuk periode tertentu.
Hingga awal Oktober 2025, lebih dari 30 kantor wilayah Jasa Raharja telah melaksanakan program ini dengan masa berlaku yang bervariasi.
Beberapa daerah seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, dan Sumatera Utara menjalankan program relaksasi hingga 31 Desember 2025.
Adapun Bangka Belitung, Jawa Timur, Lampung, dan Kepulauan Riau masih membuka kesempatan bagi masyarakat hingga akhir November 2025.
Program ini terbukti efektif dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda administrasi.