jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Seorang ayah berinisial FA dan anak tirinya AL, ditangkap polisi setelah bersekongkol melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Mekarwangi, Kota Bandung pada 28 September 2025.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman mengatakan, FA dan AL adalah pasangan ayah dan anak, pelaku curanmor yang aksinya viral di media sosial.
Perannya, FA sebagai orang yang mengawasi situasi, sedangkan AL sebagai pemetik atau yang mengambil sepeda motor korban.
"Anaknya sebagai pemetik, bapaknya mengawasi," kata Rachman dalam ekspose kasus curanmor di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Kota Bandung, Selasa (7/10/2025).
Ia menuturkan, bapaknya mengaku diajak oleh anak tirinya untuk melakukan pencurian sepeda motor.
Anaknya sudah lebih dulu menjadi pencuri sebanyak tiga kali.
"(Bapaknya) diajaknya sama anaknya," ucapnya.
Rachman melanjutkan, pihaknya juga mengamankan tiga orang pelaku pencurian sepeda motor lainnya sepanjang September - Oktober.
Total kendaraan bermotor yang diamankan polisi sebanyal 17 unit.
Kata Rahman, ketiga pelaku lainnya yaitu ES, R, dan RMN, serta satu pelaku C, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus para pelaku yaitu menggunakan kunci T, merusak stang hingga mencuri sepeda motor yang ditinggal pemiliknya, dan kuncinya ditinggal.
Adapun, lokasi pencurian sepeda motor ini terjadi di Jalan Rangga, Bojongloa KIdul, Margaasih, Cikutra, Cangkuang, hingga lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari beberapa orang ini ada kaitannya, artinya mereka buktinya lebih dari satu orang sehingga kami melakukan pemeriksaan, pengungkapan dari hasil pemeriksaan," jelasnya.
"Tentu langkah mereka tidak beraksi sendiri, tapi lebih dari satu orang," sambungnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 480, ancaman pidana empat hingga tujuh tahun penjara. (mcr27/jpnn)