Uji Materi UU Pengelolaan Zakat Perkuat Tata Kelola Lebih Proporsional

2 hours ago 1

Uji Materi UU Pengelolaan Zakat Perkuat Tata Kelola Lebih Proporsional

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi (judicial review) Undang-Undang Pengelolaan Zakat Tahun 2025 menjadi momentum penting memperkuat tata kelola zakat nasional secara lebih proporsional. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi (judicial review) Undang-Undang Pengelolaan Zakat Tahun 2025 menjadi momentum penting memperkuat tata kelola zakat nasional secara lebih proporsional.

Hal itu disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur saat Seminar Nasional Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah terkait "Putusan Judicial Review Undang-Undang Pengelolaan Zakat Tahun 2025" di Kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan (7/10).

Waryono mengatakan Kemenag tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut.

"Setelah Undang-Undang revisi itu, kami akan mengikuti apa amanah Undang-Undang. Meskipun begitu, kami juga sekarang ini on going process, menyusun misalnya Peraturan Menteri Agama (PMA)," kata dia.

Waryono menjelaskan saat ini pihaknya tengah menyusun beberapa PMA yang menjadi amanah dari Undang-Undang yang masih eksis.

"Khususnya sebagai turunan tentang pendayagunaan zakat produktif," katanya.

Menurut Waryono, salah satu fokus utama dalam penyusunan regulasi turunan tersebut adalah memperkuat peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam hal perencanaan program zakat nasional.

Selama ini fungsi perencanaan Baznas belum sepenuhnya terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional sehingga dengan adanya putusan uji materi UU Pengelolaan Zakat 2025 itu pihaknya ingin mendudukkan secara proporsional masing-masing lembaga pengelola zakat, baik Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta pemerintah dalam hal ini Kemenag.

Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi (judicial review) Undang-Undang Pengelolaan Zakat Tahun 2025

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|