Wali Kota Padangsidimpuan Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar

3 hours ago 1

Wali Kota Padangsidimpuan Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Letnan Dalimunthe sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Letnan Dalimunthe sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut atas nama LD selaku Wali Kota Padangsidimpuan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (7/10).

Selain Letnan Dalimunthe, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, di antaranya mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, serta beberapa aparatur sipil negara di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Padang Lawas Utara dan Padangsidimpuan.

Saksi lainnya yakni IH dan AH dari Dinas PUTR Padang Lawas Utara, HGH selaku Kepala Dinas PUTR Padang Lawas Utara, serta RAM yang merupakan mantan kepala dinas. KPK juga memanggil sejumlah ASN di Sekretariat Daerah Padang Lawas Utara, AJ selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan, dan AM dari Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Dua hari kemudian, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Kasus ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua menyangkut dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang berperan sebagai pemberi suap. Adapun penerima suap di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sementara di klaster kedua adalah Heliyanto. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


KPK memeriksa Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe terkait kasus korupsi proyek jalan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|