Kabar Terbaru Soal Kasus Pendaftaran Merek Arc’teryx di Indonesia

3 weeks ago 8

Kabar Terbaru Soal Kasus Pendaftaran Merek Arc’teryx di Indonesia

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arc’teryx Equipment, suatu divisi dari Amer Sports Canada Inc (Arc’teryx) dan perusahaan desain global dengan spesialisasi pada pakaian dan perlengkapan berkualitas tinggi. Foto: Dok. Arc’teryx

jpnn.com, JAKARTA - Arc’teryx Equipment, suatu divisi dari Amer Sports Canada Inc (Arc’teryx) dan perusahaan desain global dengan spesialisasi pada pakaian dan perlengkapan berkualitas tinggi, menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Niaga.

Adapun Pengadilan Niaga mengabulkan gugatan pembatalan kedua yang diajukan oleh Arc’teryx terkait pendaftaran merek Logo Arc’teryx di Indonesia atas nama perusahaan asal Tiongkok yang tidak mendapatkan persetujuan dari Arc'teryx.

Pada putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa merek Arc’teryx tersebut merupakan merek terkenal dan pendaftaran merek di Indonesia atas nama perusahaan asal Tiongkok tersebut memiliki persamaan dengan merek milik Arc’teryx, dan juga menyatakan pendaftaran tersebut dilakukan dengan iktikad tidak baik.

Putusan gugatan pembatalan kedua yang dikeluarkan pada akhir Februari 2026 memberikan penilaian lebih substantif terhadap pokok perkara yang diajukan oleh Arc'teryx.

Hal itu berbeda dengan putusan gugatan pembatalan merek pertama pada akhir Desember 2025, yang menolak gugatan dari Arc'teryx terhadap perusahaan asal Tiongkok yang kini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

“Kami menyambut baik putusan ini sebagai bentuk pengakuan yang jelas atas hak Arc’teryx sebagai pemilik asli merek. Hasil saat ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap merek terkenal dari pendaftaran dengan iktikad tidak baik oleh pihak ketiga, serta mencerminkan penilaian yang adil dan menyeluruh oleh pengadilan," ungkap Cameron Clark, Vice President of Legal, Arc’teryx dalam keterangan resmi.

"Kami berkomitmen untuk terus melindungi kekayaan intelektual kami sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang positif di Indonesia," sambungnya.

Arc’teryx berharap putusan yang adil saat ini dapat terus dipertahankan dalam proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Niaga, termasuk kasasi di Mahkamah Agung maupun pendaftaran lainnya yang dilakukan tanpa izin oleh pihak ketiga mana pun.

Pengadilan Niaga mengabulkan gugatan pembatalan kedua yang diajukan oleh Arc’teryx terkait pendaftaran merek Logo Arc’teryx di Indonesia atas nama...

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|