KPK Mendalami Peran Pemodal Politik Bupati Ponorogo

4 hours ago 7

KPK Mendalami Peran Pemodal Politik Bupati Ponorogo

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami sosok pemodal politik yang membiayai Sugiri Sancoko saat maju sebagai calon Bupati Ponorogo pada Pilkada 2024. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami sosok pemodal politik yang membiayai Sugiri Sancoko saat maju sebagai calon Bupati Ponorogo pada Pilkada 2024. Pemodal yang dimaksud adalah Sugiri Heru Sangoko, yang saat ini menjabat Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa lembaganya tengah menyelidiki sejauh mana keterlibatan pemodal tersebut. "Kami dalami bagaimana peran dari pihak pemodal ini," ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (29/4).

Penyelidikan tidak hanya berhenti pada pendanaan politik. KPK juga menelusuri apakah Sugiri Heru memiliki keterlibatan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. "Nah itu tentu masih terus didalami," kata Budi menambahkan.

Lebih lanjut, lembaga antirasuah memeriksa kemungkinan adanya peran krusial pemodal dalam mengondisikan atau menentukan vendor pengerjaan proyek-proyek daerah. Sementara itu, Bupati nonaktif Sugiri Sancoko sendiri saat ini telah menjalani persidangan atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.

Keempat tersangka adalah Bupati Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, Sekda Ponorogo Agus Pramono, serta pihak swasta Sucipto. Sugiri dan Agus disebut sebagai penerima suap untuk klaster pengurusan jabatan, sementara Yunus sebagai pemberi. Dalam klaster proyek RSUD, Sugiri dan Yunus sebagai penerima, dengan Sucipto sebagai pemberi suap. Untuk klaster gratifikasi, Sugiri tercatat sebagai penerima dengan pemberi suap Yunus Mahatma. (tan/jpnn)


KPK dalami pemodal politik Sugiri Sancoko terkait proyek dan jabatan di Ponorogo.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|