jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan tidak akan mengucurkan insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkena penghentian operasional sementara (suspensi) akibat kelalaian mitra atau yayasan.
Kelalaian itu mencakup kondisi fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Dalam situasi seperti itu, insentif dihentikan selama masa suspensi berlangsung.
Menurut Dadan, hal serupa berlaku jika insiden keamanan pangan dipicu oleh bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra sebagai penyedia bahan baku.
“Termasuk jika ada praktik tidak sehat, seperti monopoli supplier atau mark-up harga bahan baku, itu jelas tidak dapat insentif," ujar Dadan melalui siaran pers BGN, Rabu (29/4).
Birokrat berlatar belakang guru besar IPB University itu menegaskan prinsip utama pemberian insentif ialah kepatuhan terhadap standar operasional dan jaminan keamanan pangan. Oleh karena itu, ketika terjadi pelanggaran yang berdampak pada kualitas layanan, hak SPPG akan insentif pun otomatis dihentikan.
"Selama statusnya suspend karena kelalaian atau tidak terpenuhinya standar, insentif tidak dibayarkan. Insentif hanya diberikan kepada SPPG yang beroperasi normal dan memenuhi seluruh ketentuan," imbuhnya.
Selain itu, Dadan juga menyatakan bahwa insentif tidak akan diberikan apabila SPPG diberhentikan secara permanen atau mengalami penghentian sementara akibat tidak terpenuhinya kondisi standby readiness.

4 hours ago
6



















































