jpnn.com, MUARA ENIM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim mengamankan seorang karyawan swasta berinisial AK, 25, lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka diamankan di pinggir jalan Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 19.15 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, wilayah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak cepat dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Iptu Yurico, Minggu (5/10/2025).
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang digenggam tersangka serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan ke rumah kontrakan pelaku di Desa Tegal Rejo. Hasilnya, ditemukan 22 paket sabu-sabu dengan total berat bruto 13,31 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip bening, hingga sebuah kotak kacamata yang di dalamnya tersimpan sembilan paket sabu-sabu.
"Selain barang bukti narkotika, anggota juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BG 5391 DAS yang digunakan tersangka saat ditangkap," ujar Iptu Yurico.
"Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkotika," sambung Yurico.