Gegara Menjual Sabu-Sabu, Pasutri di Tasikmalaya Diciduk Polisi

3 hours ago 2

Gegara Menjual Sabu-Sabu, Pasutri di Tasikmalaya Diciduk Polisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu dan perlengkapan lainnya dalam kasus peredaran narkoba di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (23/4/2026). ANTARA/HO-Polres Tasikmalaya

jpnn.com - TASIKMALAYA - Pasangan suami istri, OR (34) dan AI (31), ditangkap Kepolisian Resor Tasikmalaya, Jawa Barat. Pasutri itu ditangkap karena diduga menjual narkotika jenis sabu-sabu Kabupaten Tasikmalaya

Modus pasutri itu menjual narkoba dengan sistem tempel atau disimpan di suatu tempat sehingga pembeli tidak mengetahui sang penjual.

"Kami berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang dijalankan oleh pasangan suami istri di Cikalong," kata Plt Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Ipda M Akbar Angga Pranadita kepada wartawan di Tasikmalaya, Kamis (23/4).

Dia menjelaskan pasutri itu yang selama ini berperan mulai dari membeli, menimbang, mengemas, sampai menjual sabu tersebut dalam paket kecil di Tasikmalaya.

Menurut dia, berdasar laporan masyarakat, kepolisian menangkap kedua pengedar itu di tempat berbeda.

Adapun yang ditangkap pertama kali ialah, AI di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir, Kecamatan Cikalong, Rabu (22/4) siang. "Satu jam kemudian suaminya, OR, diringkus di rumahnya di Cikalong," ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, kata dia, ditemukan sejumlah paket sabu-sabu sebanyak 5,69 gram yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok dan dompet, atau sisa dari barang yang sudah diedarkannya lebih dahulu.

Menurut dia, sisa sabu-sabu itu dari total pembelian sebelumnya sebanyak 1,5 ons atau seharga Rp 100 juta, kemudian dikemas menjadi paket kecil dengan harga Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta.

Pasangan suami istri di Tasikmalaya ditangkap polisi karena menjual sabu-sabu. Begini modusnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|