UU PPRT Disahkan, Yosef Nggarang Sebut Negara Perkuat Perlindungan HAM Sektor Domestik

1 hour ago 2

UU PPRT Disahkan, Yosef Nggarang Sebut Negara Perkuat Perlindungan HAM Sektor Domestik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM Yosef Sampurna Nggarang. (ANTARA/HO-KemenHAM)

jpnn.com, JAKARTA - Pengesahan UU PPRT oleh DPR RI pada 21 April 2026 disebut sebagai momentum strategis dalam memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Staf Khusus Menteri HAM Yosef Sampurna Nggarang menilai regulasi ini mengakhiri kerentanan pekerja domestik terhadap ketidakadilan yang selama ini sering terjadi di ruang-ruang privat.

Yosef menyatakan regulasi tersebut menandai perubahan mendasar dalam status dan perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.

"Dengan disahkannya UU PPRT baru-baru ini, pekerja yang selama ini berstatus informal kini menjadi pekerja formal. Jadi, negara sebagai subjek HAM sudah membuat suatu Undang-Undang yang sangat berpihak kepada pekerja," ujarnya.

Ia menyampaikan pengesahan Undang-Undang itu merupakan hasil perjuangan panjang yang melibatkan berbagai pihak selama lebih dari dua dekade.

"UU ini sudah didorong dan dikawal selama lebih dari dua dekade. Kita semua tentu mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPR atas disahkan UU ini," ucap Yosef.

Menurutnya, kehadiran UU PPRT mempertegas peran negara sebagai pemangku kewajiban utama dalam pemenuhan HAM, dengan memastikan pekerja rumah tangga memperoleh pengakuan status kerja sekaligus perlindungan hak dasar.

Regulasi tersebut menjamin sejumlah aspek penting, mulai dari kepastian hubungan kerja, upah yang layak, waktu kerja yang manusiawi hingga perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi serta akses terhadap jaminan sosial.

Pengesahan UU PPRT oleh DPR RI pada 21 April 2026 disebut sebagai momentum strategis dalam memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|