jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta menggagalkan keberangkatan sebanyak 51 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural yang hendak ke Malaysia dari kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala BP3MI DKI Jakarta Kombes Pol. Dr. Arman Muis mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya lokasi penampungan Calon Pekerja Migran non prosedural.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim pelindungan BP3MI DKI Jakarta melakukan penelusuran di wilayah Kramat Jati dan menemukan 51 Calon Pekerja Migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi,” ujar Arman di kantor BP3MI DKI Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sekitar 152 paspor yang diduga akan digunakan dalam proses pemberangkatan ilegal.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, kami mengamankan 51 Calon Pekerja Migran serta menemukan kurang lebih 152 paspor di lokasi,” katanya.
Arman menjelaskan para Calon Pekerja Migran dijanjikan bekerja di salah satu perusahaan di Malaysia. Namun, berdasarkan hasil penelusuran, proses keberangkatan mereka tidak melalui jalur resmi.
Ia menegaskan, keberangkatan nonprosedural berisiko tinggi karena pekerja migran tidak mendapatkan jaminan perlindungan dari negara.
“Kalau berangkat nonprosedural, mereka tidak memiliki jaminan kesehatan, perlindungan ketenagakerjaan, hingga akses komunikasi yang memadai ketika terjadi masalah di negara tujuan,” jelasnya.

2 hours ago
2





















































