Soal Usul KPK, Sekjen Demokrat: Negara Tak Perlu Buat Aturan Batasi Masa Jabatan Ketum Partai

1 hour ago 2

 Negara Tak Perlu Buat Aturan Batasi Masa Jabatan Ketum Partai

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Herman Khaeron saat di Gedung DPR RI. Foto/Arsip: Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Demokrat Herman Khaeron menyebut negara tidak perlu membuat aturan yang membatasi masa jabatan ketum partai selama dua periode.

Termasuk, kata legislator DPR RI itu, negara tak perlu mengatur mekanisme dan tata laksana organisasi partai.

Hal demikian dikatakan dia menyikapi usul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar jabatan ketum partai dibatasi dua periode.

"Masa jabatan ketua umum partai diatur oleh aturan internal partai," kata dia kepada awak media, Kamis (23/4).

Dia menyebutkan demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh periodisasi jabatan ketum, melainkan mekanisme penentuan pimpinan parpol sesuai aturan internal.

"Selama para kader pemilik suara memberi dukungan dan kepercayaanya kepada ketua umumnya, itulah proses demokrasi," kata Hero sapaan Herman Khaeron.

Lembaga antirasuah dalam kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2025 menemukan beberapa persoalan dalam tata kelola parpol.

"KPK menemukan bahwa, belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik, tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Partai Politik," demikian tertulis dalam dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Rabu (22/4)

Sekjen Demokrat Herman Khaeron menyebut demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh periodisasi jabatan ketum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|