Heri Herdiawanto: Karakter Tegas pada Peradilan Militer Bagian dari Sistem Pembinaan Prajurit

2 hours ago 2

 Karakter Tegas pada Peradilan Militer Bagian dari Sistem Pembinaan Prajurit

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Peneliti Pushan Geopolitik Universitas Al Azhar Indonesia Heri Herdiawanto saat diskusi publik bertajuk “Peradilan Militer itu kejam?” yang diselenggarakan Aliansi Mahasiswa Jabodetabek di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Kamis (23/4). Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Pertahanan dan Geopolitik (Pushan Geopolitik) Universitas Al Azhar Indonesia Heri Herdiawanto menilai karakter tegas bahkan terkesan “keras” dalam peradilan militer adalah hal yang krusial.

Menurut Heri, hal tersebut merupakan bagian inheren dari sistem pembinaan prajurit yang berorientasi pada disiplin dan kesiapan tempur.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk “Peradilan Militer itu kejam?” yang diselenggarakan Aliansi Mahasiswa Jabodetabek di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Kamis (23/4).

Heri menegaskan bahwa peradilan militer tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan peradilan sipil.

Sebab, lembaga ini memiliki fungsi strategis dalam menjaga kehormatan institusi dan efektivitas komando di tubuh TNI.

“Dalam konteks militer, hukum bukan hanya soal keadilan normatif, tetapi juga instrumen menjaga disiplin, loyalitas, dan kesiapan operasional. Karena itu, ketegasan dalam putusan menjadi konsekuensi logis,” ujar Heri Herdiawanto.

Dia menjelaskan dasar hukum peradilan militer di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.

Beleid tersebut tetap menekankan prinsip equality before the law, independensi peradilan, serta jaminan hak asasi manusia bagi setiap prajurit.

Heri Herdiawanto menilai karakter tegas dalam peradilan militer bagian inheren dari sistem pembinaan prajurit yang berorientasi pada disiplin prajurit.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|