Soal Masa Jabatan Ketum Partai, Saleh PAN: Biarlah Diputuskan di Internal

2 hours ago 2

 Biarlah Diputuskan di Internal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay. Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Saleh Partaonan Daulay mengatakan persoalan  aturan masa jabatan ketum parpol seharusnya diserahkan kepada internal partai masing-masing. Menurut Saleh, tentu ada alasan tersendiri untuk mendukung masing-masing opsi masa jabatan tersebut.

"Bisa satu priode. Bisa dua periode, bisa tiga, dan seterusnya. Tentu masing-masing ada alasan untuk mendukung masing-masing opsi," kata Saleh kepada pers, Kamis (23/4), menyikapi usul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar jabatan ketum partai dibatasi dua periode.

Saleh juga berpendapat KPK sebaiknya tidak ikut mengatur hal teknis parpol. Sebab, partai sebagai institusi politik sudah memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang menjadi panduan dan dasar hukum internal.

Legislator dari Daerah Pemilihan II Sumatera Utara (Sumut) itu mengatakan pengaturan jabatan ketum partai hanya dua periode dikhawatirkan akan menyebabkan bising dan gaduh iklim politik.

"Soal ketum, ya, biarlah itu diputuskan di internal. Kalau semua setuju boleh lebih dua periode, ya, silakan. Kalau mau ada pembatasan, bagus juga, yang penting masuk dalam AD/ART agar bisa menjadi landasan hukum," kata Saleh.

Menurut Saleh, ke depan KPK sebaiknya fokus mengurusi pencegahan dan penegakan hukum, ketimbang membahas periodisasi jabatan ketum partai.

"KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain," kata ketua Komisi VII DPR RI itu.

Lembaga antirasuah dalam kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2025 menemukan beberapa persoalan dalam tata kelola parpol.

Soal pengaturan masa jabatan ketum partai, Saleh PAN menyatakan itu biar diputuskan di internal saja.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|